“Setelah itu, seharusnya ada prosedur untuk memberhentikan kami sementara waktu, agar sidang kode etik dapat berlangsung. Barulah setelah sidang kode etik selesai, KPU Kota Makassar dapat memberikan sanksi yang sesuai,” lanjutnya.
Israq juga menyoroti proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Makassar secara daring. Sebaliknya, mereka merasa bahwa saat diperiksa oleh Bawaslu Makassar, pemeriksaan dilakukan secara tatap muka langsung.
Sebagai informasi, KPU Makassar sebelumnya telah memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada 8 anggota PPS karena mereka diduga bertemu dengan bacaleg. Sanksi tersebut disebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Makassar.
“Kami telah mengikuti rekomendasi dari Bawaslu. Delapan orang anggota PPS telah diberhentikan,” ungkap Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi kepada awak media Minggu (2/7/2023).
Farid menjelaskan bahwa sebelum memberikan sanksi, kedelapan anggota PPS tersebut sebelumnya diundang untuk melakukan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi tersebut memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk memberikan sanksi pemberhentian. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News