“Di situ kan diatur pedoman teknis penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS, sampai KPPS, apabila terjadi pelanggaran,” ujar Israq dikutip detikSulsel, Senin (17/7/2023).
Israq menyampaikan bahwa proses penindakan pelanggaran menurut Keputusan KPU RI Nomor 337 harus melalui beberapa tahap. Salah satunya adalah menjalani sidang kode etik sebelum sanksi dapat diberlakukan.
Israq menegaskan ia dan tujuh rekan PPS lainnya tidak pernah menghadapi sidang kode etik oleh KPU Kota Makassar. Atas dasar itu, pemecatan dirinya catat hukum karena dilakukan tidak secara benar. “Itulah alasan kami mengajukan gugatan terhadapnya,” jelasnya.
Dia menyatakan bahwa saat dirinya dan 7 anggota PPS lainnya diduga melanggar kode etik, mereka hanya diundang untuk memberikan klarifikasi. Namun, tanpa adanya proses lanjutan, KPU Makassar langsung memberlakukan sanksi pemberhentian.
Menurut aturan yang berlaku, kata Israq, seharusnya klarifikasi harus diadakan terlebih dahulu. Kemudian dilakukan pemanggilan untuk menyajikan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik.