Tak Terima Dipecat KPU Gegara Temui Bacaleg, Delapan Orang Anggota PPS Melawan

KPU Makassar memberhentikan delapan orang anggota PPS di wilayahnya
KPU Makassar memberhentikan delapan orang anggota PPS di wilayahnya. (foto: istimewa)

“Di situ kan diatur pedoman teknis penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS, sampai KPPS, apabila terjadi pelanggaran,” ujar Israq dikutip detikSulsel, Senin (17/7/2023).

Israq menyampaikan bahwa proses penindakan pelanggaran menurut Keputusan KPU RI Nomor 337 harus melalui beberapa tahap. Salah satunya adalah menjalani sidang kode etik sebelum sanksi dapat diberlakukan.

Baca Juga:  Heboh Jemaah Haji Indonesia Borong Emas Seberat 1 Kilogram di Arab Saudi

Israq menegaskan ia dan tujuh rekan PPS lainnya tidak pernah menghadapi sidang kode etik oleh KPU Kota Makassar. Atas dasar itu, pemecatan dirinya catat hukum karena dilakukan tidak secara benar. “Itulah alasan kami mengajukan gugatan terhadapnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Ratusan TPS di Karawang Berlokasi di Daerah Rawan Bencana, Ini Kata KPU

Dia menyatakan bahwa saat dirinya dan 7 anggota PPS lainnya diduga melanggar kode etik, mereka hanya diundang untuk memberikan klarifikasi. Namun, tanpa adanya proses lanjutan, KPU Makassar langsung memberlakukan sanksi pemberhentian.

Baca Juga:  Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

Menurut aturan yang berlaku, kata Israq, seharusnya klarifikasi harus diadakan terlebih dahulu. Kemudian dilakukan pemanggilan untuk menyajikan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik.