Ragam

Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini Marak Terjadi, OJK Minta Masyarakat Lakukan Ini

×

Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini Marak Terjadi, OJK Minta Masyarakat Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat BPR. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Tim Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang dilakukan pinjaman online (pinjol) illegal.

Tim yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini menyebut telah menerima banyak laporan terkait modus penipuan terkait pinjol ilegal. Salah satu modus yang banyak dilaporkan adalah “salah transfer“.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 19 Desember 2021: Gemini, Cancer dan Leo

Modus penipuan ini beroperasi dengan cara pinjol ilegal mengirim sejumlah dana ke rekening seseorang. Padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Baca Juga:  Program MBG Minim Dukungan Sektor Keuangan, DPR Soroti Kontribusi Perbankan

“Selanjutnya, pinjol ilegal akan mengancam penerima dana untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Sekretariat Tim Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:  Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

Untuk menghadapi situasi tersebut, Hudiyanto memberikan beberapa saran bagi korban modus penipuan. Pertama, jangan menggunakan dana yang diterima dari pinjol ilegal tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2