Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pengajuan Kasasi Diterima MA

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan istrinya saat menjalani rekontruksi, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pengajuan kasasi mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi tersebut menggugurkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:  Tinggal Sedikit Lagi, Berkas Penahanan Ferdy Sambo Selesai

Hasil putusan kasasi yang diumumkan oleh MA pada Selasa (8/8/2023) itu menyatakan bahwa hukuman mati digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan kasasi untuk menggugat vonis hukuman mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang kasasi dijadwalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023)

Baca Juga:  Miliki Segudang Potensi dan Sejarah, Ponpes Sirnarasa Cisiri Jadi Wilayah Wisata Religi

Lima Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) dipilih untuk membentuk majelis hakim yang akan memeriksa kasasi Ferdy Sambo. Formasi ini tergolong jarang terjadi.

Baca Juga:  Bursa Ketum Golkar, Airlangga Didukung Tiga Tokoh di Munas

Berdasarkan informasi yang diambil dari website MA pada Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung yang terlibat adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.