Ragam

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pengajuan Kasasi Diterima MA

×

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pengajuan Kasasi Diterima MA

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan istrinya saat menjalani rekontruksi, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pengajuan kasasi mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi tersebut menggugurkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:  Putri Candrawathi, Akan Segera Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Hasil putusan kasasi yang diumumkan oleh MA pada Selasa (8/8/2023) itu menyatakan bahwa hukuman mati digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan kasasi untuk menggugat vonis hukuman mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang kasasi dijadwalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023)

Baca Juga:  Bupati Dan Wakil Terpilih Sergai Disambut Karpet Merah

Lima Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) dipilih untuk membentuk majelis hakim yang akan memeriksa kasasi Ferdy Sambo. Formasi ini tergolong jarang terjadi.

Baca Juga:  Hipertensi Dapat Sebabkan Anda Keguguran, Ini Penjelasannya

Berdasarkan informasi yang diambil dari website MA pada Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung yang terlibat adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2