Polri Resmi Pecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Polri. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Mabes Polri memutuskan memecat tidak hormat (PTDH) mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Pemecatan anak buah Ferdy Sambo tersebut tertuang dalam keputusan sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) yang digelar pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Maut Santri Husnul Khotimah

“Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di hadapan awak media di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:  Orang Tua Siswa Kota Bandung Keluhkan Jual Beli Kursi Calon Siswa

Menurut Irjen Dedi, keputusan pemecatan Brigjen Pol Hendra merupakan keputusan kolektif siding etik yang melibatkan lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Melalui keputusan tersebut, Brigjen Pol Hendra dianggap terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus yang melibatkan atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Ini Link Nonton Laga Timnas Indonesia VS Palestina, Jangan Sampai Ketinggalan!

Seperti diketahui, dalam kasus yang sama Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.