Daerah

Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya, Ada Perdagangan Online

×

Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya, Ada Perdagangan Online

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar obat terlarang.

Kedua orang tersebut masing-masing RR (34) dan RC (21) yang merupakan warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka ditangkap setelah sebelumnya melakukan transaksi dengan konsumen.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan Kejaksaaan

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi mengatakan bahwa dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang, dua unit HP dan ratusan ribu uang.

Baca Juga:  Masih Ingat Mobil Pajero yang Dibobol Maling di Tasikmalaya? Pelakunya Ditembak Polisi

“Dari tersangka R barang bukti berupa 100 butir pil Tramadol berikut satu unit HP merk Samsung dan lima lembaran uang pecahan Rp100.000. Sedangkan dari tersangka RC 70 butir pil Tramadol dan 78 butir pil hexsymer berikut satu unit HP merk Redmi Note 4x,” kata Yayu dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:  Heboh Aksi Warga Main Hakim Sendiri di Tasikmalaya, Polisi Lakukan Pendalaman

Dia menjelaskan, obat-obatan terlarang tersebut pelaku beli melalui perdagangan online. Kemudian mereka jual dengan cara tempel.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2