Nasional

Kejagung Tunda Proses Kasus Caleg hingga Calon Kepala Daerah, Termasuk Capres-Cawapres

×

Kejagung Tunda Proses Kasus Caleg hingga Calon Kepala Daerah, Termasuk Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda semua proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah hingga berakhirnya Pemilu 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam memorandum yang dikeluarkan pada Minggu (20/8). Ia menginstruksikan penundaan ini untuk semua kasus, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun yang sudah dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  KPU Jabar Sebut Ada 32 Ribu Pemilih Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

Alasan di balik keputusan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, seperti yang dijelaskan dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:  Menag Yaqut Umumkan Kabar Baik: Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Naik Jadi 80 persen!

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Di kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga memberikan perintah kepada seluruh stafnya untuk menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah dengan cermat dan hati-hati.

Baca Juga:  Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Ema Sumarna Tegaskan ASN Pemkot Bandung Harus Jaga Netralitas

Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan adanya kampanye hitam yang tersembunyi, yang dapat mengganggu jalannya Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2