KPI: Azan TV yang Tayangkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan

KPI
Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso. (Foto: kpi.go.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun TV yang menayangkan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan bahwa hal itu tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga:  RSHS Bandung Buka Layanan Khusus untuk Caleg Gangguan Jiwa, Cek Fasilitasnya

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Tulus kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:  Jelang Pilpres 2024, Begini Strategi Partai Gerindra di Cianjur

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan tersebut.

Oleh karena itu, KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Surya Paloh Siap Mundur Jika NasDem Tidak Bisa Begini: Ini Tolong Dicatat!