Nasional

KPI: Azan TV yang Tayangkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan

×

KPI: Azan TV yang Tayangkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
KPI
Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso. (Foto: kpi.go.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun TV yang menayangkan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan bahwa hal itu tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Sebut Lima Daerah Ini Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Tulus kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:  Askot PSSI Bandung Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Serta Exco

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan tersebut.

Oleh karena itu, KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Matangkan Proses Pemilu 2024, KPU Jabar Siapkan Tim Kerja Verifikasi Administrasi Parpol
Pages ( 1 of 2 ): 1 2