Nasional

KPI: Azan TV yang Tayangkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan

×

KPI: Azan TV yang Tayangkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
KPI
Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso. (Foto: kpi.go.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun TV yang menayangkan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan bahwa hal itu tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga:  Demi Alasan Ini, Pemkot Bandung Perbolehkan Gedung Sekolah Jadi TPS

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Tulus kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:  Tony Prasetyo Minta Polisi di Sukabumi Jaga Netralitas Polri saat Pemilu 2024

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan tersebut.

Oleh karena itu, KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Soal SE Penggunaan Pengeras Suara, Uu Ruzhanul Ulum: Mendag Yaqut Jangan Bikin Gaduh!
Pages ( 1 of 2 ): 1 2