Pemkab Bekasi Temukan Banyak Kendaraan Dinas Tak Lolos Uji Emisi

Uji Emisi
Ilustrasi uji emisi kendaraan di Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASIPemkab Bekasi melaksanakan uji emisi kendaraan di sekitar kompleks perkantoran pemkab selama tiga hari, tepatnya tanggal 19 hingga 21 September 2023.

Staf Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Imam Sumarjan Hakim mengungkapkan sebanyak 150 unit kendaraan telah mengikuti uji emisi kali ini.

Baca Juga:  Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha selama Ramadhan, Begini Isinya

“Kendaraan yang mengikuti uji emisi ini dikhususkan untuk para ASN meskipun warga juga boleh mengikuti. Sejak kemarin hingga sore ini ada kurang lebih 150 kendaraan yang melakukan uji emisi,” ujarnya.

Baca Juga:  Duh! Harga Cabai Semakin Pedas di Pasar Tradisional Cikampek

Dari jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi, sebanyak 15 di antaranya tidak memenuhi persyaratan. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diwajibkan untuk melakukan perawatan atau beralih ke penggunaan bahan bakar jenis pertamax untuk kendaraan yang diproduksi pada tahun yang lebih baru.

Baca Juga:  Mengenal Gunung Sunda, Sejarah Letusannya Sisakan Tangkuban Parahu

“Harus lebih sering diservis dan mobil-mobil baru ganti jenis bensin, karena cocoknya pakai pertamax ya bukan pertalite,” jelasnya.