Ingat! Kepala Desa Bisa Dipenjara Satu Tahun Jika Ikut Kampanye Pemilu, Ini Aturannya

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memberikan pengingatan serius kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa terkait kewajiban menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, sejumlah orang termasuk ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas mereka.

Baca Juga:  KPU Karawang Minta KPPS Jaga Netralitas dan Integritas

Aturan ini berlaku untuk pejabat negara, ASN, kepala desa beserta perangkat desa, termasuk Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun. Selain itu, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), TNI, dan Polri juga termasuk dalam kategori ini.

Baca Juga:  Suasana Haru Selimuti Keluarga Korban Penembakan Bripka RE

“Nah semua itu adalah orang yang dilarang dalam kampanye, baik peserta, tim kampanye, atau pelaksana kampanye dilarang melibatkan mereka semua,” ujar Khoirudin, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:  Herman Suryatman Pastikan Operasi Pasar Bersubsidi Tuntas H-4 Lebaran

Lebih khusus, untuk ASN, aturan dan regulasi terkait dengan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, BKN, KASN.