Daerah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Jadu Tersangka Kasus Suap

×

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Jadu Tersangka Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Bekasi
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. (Foto: Palapapos).

JABARNEWS | BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Polisi Amankan Puluhan Sajam Usai Gerebek Rumah Kosong di Majalengka, Milik Siapa?

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 15.00 WIB dari status semula sebagai saksi.

“Tersangka mengaku memberi (suap) dengan alibi-alibi dia sendiri,” kata Ricky di Cikarang, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Pemerintah Akan Sediakan Wifi Gratis di Jawa Barat, Cek Daerah Kamu!

“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore,” tambahnya.

Baca Juga:  Kronologi Perahu Wisata Terbalik di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Hal Ini

Tersangka RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23