Daerah

TPA Sarimukti akan Tolak Sampah Tercampur pada Tahun 2024, Ini Kata DLH Jabar

×

TPA Sarimukti akan Tolak Sampah Tercampur pada Tahun 2024, Ini Kata DLH Jabar

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memastikan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat akan menolak sampah dari kawasan Bandung Raya yang tercampur antara organik dan anorganik mulai awal tahun 2024.

Baca Juga:  Seorang Lansia di Kabupaten Purwakarta Ditemukan Tewas, Dugaan Gegara Ini

Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan masa transisi sebagai persiapan kebijakan penolakan jenis sampah organik masuk ke Sarimukti yang kini memang sudah tidak memungkinkan, pascakebakaran di TPA Sarimukti beberapa waktu lalu.

“Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (Sarimukti) kita suruh balik truknya,” kata Prima di Bandung, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Penghargaan Kemenkes: Kota Bandung, Sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Dia berharap adanya kerja sama dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya, serta masyarakat, untuk bersama-sama mengurangi dan memilah sampah agar TPAS Sarimukti dapat terus digunakan hingga TPPAS Regional Legok Nangka bisa beroperasi maksimal.

Baca Juga:  Tim Paslon Maju Sebut Ada Kader Parpol Yang Berkhianat

“Maka kita harap supaya bisa mempertahankan masa darurat ini (untuk mengurangi volume sampah dan membiasakan memilah sampah),” tuturnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23