Daerah

TPA Sarimukti akan Tolak Sampah Tercampur pada Tahun 2024, Ini Kata DLH Jabar

×

TPA Sarimukti akan Tolak Sampah Tercampur pada Tahun 2024, Ini Kata DLH Jabar

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memastikan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat akan menolak sampah dari kawasan Bandung Raya yang tercampur antara organik dan anorganik mulai awal tahun 2024.

Baca Juga:  Linda Nurani Minta Tingkatkan Kesadaran Kesetaraan Gender dan Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan masa transisi sebagai persiapan kebijakan penolakan jenis sampah organik masuk ke Sarimukti yang kini memang sudah tidak memungkinkan, pascakebakaran di TPA Sarimukti beberapa waktu lalu.

“Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (Sarimukti) kita suruh balik truknya,” kata Prima di Bandung, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Pemerintah Sebar 100 Ekor Kambing dan 45 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Wilayah Kota Bandung

Dia berharap adanya kerja sama dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya, serta masyarakat, untuk bersama-sama mengurangi dan memilah sampah agar TPAS Sarimukti dapat terus digunakan hingga TPPAS Regional Legok Nangka bisa beroperasi maksimal.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Investigasi Dugaan Keracunan 12 Santriwati Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

“Maka kita harap supaya bisa mempertahankan masa darurat ini (untuk mengurangi volume sampah dan membiasakan memilah sampah),” tuturnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23