TPA Sarimukti akan Tolak Sampah Tercampur pada Tahun 2024, Ini Kata DLH Jabar

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

Pemilahan itu, lanjut Prima, harus dilakukan karena dari hari ke hari kapasitas TPA Sarimukti semakin terbatas hingga harus dilakukan pembuangan dengan sistem kuota bagi seluruh daerah di Bandung Raya.

Untuk saat ini, DLH Jabar kembali menambah jatah kuota pengiriman sampah (ritasi) untuk kabupaten/kota di Bandung Raya yang sudah ditandatangani tanggal 7 November 2023, karena kuota pembuangan sampah kabupaten dan kota di Bandung Raya hampir habis.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Optimistis Cakupan Imunisasi Lengkap 95 Persen dapat Dicapai

Prima mengungkapkan bahwa selama pembukaan zona 1 berlangsung, terdapat kuota ritasi yang masih berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2023 sampai 12 November 2023, tapi kuota untuk beberapa kota/kabupaten tersebut tidak akan mencukupi sampai waktu yang ditargetkan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 700 Hektar Lahan Mangrove di Pantai Utara Jabar Hilang

Seperti untuk Kota Bandung, dari 4.055 kuota (ritasi) yang diberikan, hanya menyisakan sebanyak 59 ritasi, kemudian Kabupaten Bandung dari 796 total kuota ritasi yang diberikan hanya menyisakan sebanyak 54 ritasi. Sedangkan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari 472 total kuota ritasi hanya menyisakan sebanyak 15 ritasi.

Baca Juga:  Warga Cidenok Majalengka Siap Menangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019

“Itu harusnya selesai di 12 November, tapi ini sudah habis di 6 November coba bagaimana,” ungkapnya.