Wow! Rokok Ilegal di Garut Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,7 miliar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa rokok olegal itu berhasil disita dari operasi yang membongkar sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Garut.

Baca Juga:  Ini Kabar Terbaru Kasus Difteri di Garut, Ada Pemeriksaan Lanjutan

“Kita melaksanakan operasi untuk pemberantasan rokok ilegal di wilayah Munjul dan kita dapatkan 1,6 juta batang. Kalau ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar,” kata Usep di Garut, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:  Gunung Guntur di Garut Bakal Disulap Jadi Objek Wisata Seperti Bromo dan Merapi, Kata Rudy Gunawan

Dia menjelaskan, Satpol PP Garut bersama Bea Cukai rutin melakukan operasi memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah tempat, seperti pasar di Kabupaten Garut, karena keberadaan rokok tanpa cukai itu telah merugikan negara.

Baca Juga:  Ini Alasan Rudy Gunawan Minta BJB Batasi Pinjaman ke ASN di Garut: 90 Persen Gaji Dipake Bayar Utang!

Khusus pengungkapan rokok ilegal kali ini, lanjut Usep, berdasarkan hasil laporan dan pemantauan tim dari Satpol PP Garut sejak beberapa hari ke belakang hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah gudang yang isinya rokok ilegal.