Daerah

Bawaslu Cianjur Perintahkan Panwascam untuk Tertibkan Alat Peraga Kampanye

×

Bawaslu Cianjur Perintahkan Panwascam untuk Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (Foto: Suara.com)

JABARNEWS | CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap kecamatan yang terpasang di lokasi terlarang.

Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan untuk melakukan pendataan dan penertiban APK yang melanggar dan dapat membahayakan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar, Begini Katanya

“Kami sudah perintahkan untuk langsung ditertibkan seiring banyaknya laporan APK yang mencelakai pengguna jalan di sejumlah kecamatan di Cianjur, kami juga sudah minta pengurus partai dan peserta Pemilu 2024 untuk mencabut APK yang melanggar,” kata Asep di Cianjur, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:  Miris, Setiap Hari Pelajar di Cianjur Harus Tantang Bahaya agar Tetap Bisa Bersekolah Karena Ini

Dia menjelaskan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya bersama KPU Cianjur dan Satpol PP Cianjur, melakukan penertiban APK yang terpasang di lokasi terlarang seperti di pertigaan dan perempatan jalan serta terpaku di pohon.

Baca Juga:  Ini Tugas Khusus Ridwan Kamil untuk Tiga Pejabat Tinggi Pratama yang Baru

“Kita akan tertibkan jangan sampai keberadaan APK mengancam keselamatan warga pengguna jalan, laporan tersebut banyak kami terima sejak beberapa pekan terakhir,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2