Bawaslu Garut Tangani Belasan Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gatur menangani 12 kasus pelanggaran hasil temuan dan laporan masyarakat selama tahapan kampanye Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan bahwa semua kasus tersebut sudah ditetapkan selesai proses penanganan kasusnya.

Baca Juga:  14.484 Anggota Linmas Disiagakan di 7.424 TPS pada 14 Februari

“Pelanggaran selama tahapan kampanye pintu masuk pelanggaran ada temuan tiga, laporan sembilan (kasus pelanggaran),” kata Lamlam di Garut, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Purwakarta Kebut Perekaman KTP untuk Pemilih Pemula

Dia menjelaskan, pihaknya selama masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 melakukan pemantauan dan mengawasi setiap kegiatan peserta pemilu di lapangan maupun secara daring.

Hasil dari pengawasan itu, lanjut Lamlam, terdapat kasus pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu maupun laporan dari masyarakat ke Bawaslu Garut, dari seluruh kasus itu sebanyak sembilan kasus teregistrasi, dan tiga kasus tidak diregistrasi atau tidak memenuhi unsur syarat laporan.

Baca Juga:  Pelaku Pencopotan Baliho Caleg di Cianjur Meminta Maaf, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?