Nasional

PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

×

PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

Sebarkan artikel ini
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP tersebut diketahui mencakup beberapa regulasi. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satu posisi.

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP ini merupakan langkah pelaksanaan dari Undang-Undang ASN yang telah ada.

Baca Juga:  Jelang Unras Mahasiswa BEM SI Besok, Kadiv Humas Polri: Hormati Hak Masyarakat

Dalam penjelasannya kepada Komisi II DPR pada Rabu (13/3/2024), Anas menyatakan bahwa RPP ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas talenta di kalangan ASN.

Baca Juga:  Azwar Anas Beberkan Sanksi Buat ASN yang Ketahuan Main Judi Online, Jangan Main-main!

“Melalui RPP Manajemen ASN, pemerintah berupaya memberikan peluang kepada talenta terbaik untuk mengisi berbagai posisi dan meniti karier sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing,” ujar Anas.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23