Nasional

PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

×

PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

Sebarkan artikel ini
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP tersebut diketahui mencakup beberapa regulasi. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satu posisi.

Baca Juga:  PNS Berkinerja Buruk Siap-siap Dipecat

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP ini merupakan langkah pelaksanaan dari Undang-Undang ASN yang telah ada.

Baca Juga:  Mekanisme Terbaru Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu

Dalam penjelasannya kepada Komisi II DPR pada Rabu (13/3/2024), Anas menyatakan bahwa RPP ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas talenta di kalangan ASN.

Baca Juga:  Rebut Kejayaan, Airlangga Optimis Golkar Menang di Pilkada Minimal 60 Persen

“Melalui RPP Manajemen ASN, pemerintah berupaya memberikan peluang kepada talenta terbaik untuk mengisi berbagai posisi dan meniti karier sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing,” ujar Anas.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23