Persiapan Pilkada Purwakarta, KPU Bakal Rekrut 627 PPK dan PPS

KPPS
Ilustrasi KPPS. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta segera rekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tanggal 23 April ini, kita buka pendaftaran untuk PPK dan PPS Pilkada,” Ucap Ketua Divisi SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis 18 April 2024.

Baca Juga:  Ada Skema Baru Gaji PNS, Ini Kata Direktorat Kompensasi ASN

Menurutnya, PPK dan PPS disebut juga badan adhok. Hal ini disebabkan masa kerja mereka tidak permanen, melainkan hanya sepanjang tahapan Pilkada. Paling lama mereka akan kerja hingga awal 2025. Tugasnya tentu saja menyelenggarakan tahapan Pilkada tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga:  Soal Quick Count, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi dari KPU

“Se-Purwakarta total 627 orang. 51 orang PPK, 576 orang PPS. PPK 5 org tiap kecamatan dan PPS 3 orang tiap desa. Di Purwakarta ada 17 kecamatan, 192 desa/kelurahan,” beber Binos.

Dijelasknya, ketentuan lain mekanisme rekrutmen PPK dan PPS ini diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhok. Lalu didetilkan dalam SK KPU RI No 475 dan 476 Tahun 2024. Terhadap para PPK dan PPS eksisting yang telah bekerja pada Pemilu 2024, akan menjadi nilai tambah tersendiri jika hasil evaluasi kinerja mereka baik.

Baca Juga:  Ribut-ribut Jalan Rusak, di Purwakarta Tinggal 15 Persen Lagi