Nasional

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, Presiden Jokowi Hormati Putusan MK

×

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, Presiden Jokowi Hormati Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: dok. Sekretariat Presiden).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  Tekan Angka Kanker Serviks, Pemerintah Akan Gratiskan Vaksin HPV Untuk Anak-anak

“Presiden menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan, Pilpres 2024 sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Diselesaikan dalam Satu Bulan

Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, kata Ari Dwipayana, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:  Kata Presiden Jokowi, Orang yang Terpapar Omicron Bisa Sembuh Tanpa Dirawat di Rumah Sakit, Benarkah?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2