Daerah

Polisi Tindaklanjuti Video Viral Kisruh PPDB di SMPN 3 Citeureup

×

Polisi Tindaklanjuti Video Viral Kisruh PPDB di SMPN 3 Citeureup

Sebarkan artikel ini
Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ BOGOR – Polsek Citeureup merespons video viral yang beredar di grup WhatsApp mengenai kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 3 Citeureup Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan, menjelaskan bahwa pada Rabu, 10 Juli 2024, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, telah dilakukan daftar ulang untuk siswa yang diterima di SMPN 3 Citeureup.

Baca Juga:  Bima Arya Ancam Keluarkan Ratusan Siswa dari Daftar PPDB 2023, Ini Masalahnya

Sebanyak 396 siswa telah lolos seleksi PPDB yang berlangsung dari 1 hingga 5 Juli 2024. Namun, datanglah perwakilan dari 59 orang tua peserta didik yang anaknya didiskualifikasi oleh sekolah karena zonasi yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  DPRD Jabar Dukung PPDB 2024 Terbuka dan Transparan, Ini Tujuannya

“Sebanyak 59 peserta tersebut, melalui aplikasi dinyatakan diterima, tetapi saat dilakukan verifikasi data oleh panitia ternyata tidak sesuai dengan koordinat alamat di KTP dan KK,” ungkapnya.

Baca Juga:  PMI dan American Cross Menggelar Lokalatih Komunikasi

Terdapat dugaan adanya pungutan liar untuk bisa diterima di sekolah tersebut dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah bernama Dani.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2