Daerah

Dishub Kota Bandung Pecat Jukir yang Patok Tarif Parkir Rp150 Ribu

×

Dishub Kota Bandung Pecat Jukir yang Patok Tarif Parkir Rp150 Ribu

Sebarkan artikel ini
Parkir
Ilustrasi parkir. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung yang melakukan praktik getok tarif parkir secara tidak wajar di Jalan Tamansari, Bandung, akhirnya dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Baca Juga:  481 Orang diamankan dalam Operasi Pekat Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota.

Juru parkir berinisial O ini diberhentikan setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil viral di media sosial.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya di media sosial.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Korupsi Bank BJB, Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil

Ia mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.

Baca Juga:  Dinkes Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Lansia

Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23