JABARNEWS │ BANDUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Cigasong pada Selasa (3/12/2024) lalu.
Persidangan kali ini mengungkap informasi menarik, terutama dari keterangan saksi yang menyebutkan tidak ada dana yang mengalir ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Bahkan, salah satu saksi sebelumnya mengungkapkan adanya usaha pihak tertentu untuk mengembalikan sejumlah uang kepada Pemkab, namun langkah tersebut ditolak lantaran tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut Roy Jensen Siagian, kuasa hukum terdakwa Irfan Nur Alam, sepanjang jalannya persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan kesaksian bahwa dana mengalir ke Pemkab Majalengka, baik kepada Bupati Karna Sobahi maupun kliennya.