Daerah

Dugaan Korupsi Pasar Cigasong, Fakta Persidangan Soal Aliran Dana ke Pemkab Majalengka

×

Dugaan Korupsi Pasar Cigasong, Fakta Persidangan Soal Aliran Dana ke Pemkab Majalengka

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Cigasong pada Selasa (3/12/2024) lalu.

Persidangan kali ini mengungkap informasi menarik, terutama dari keterangan saksi yang menyebutkan tidak ada dana yang mengalir ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Pertimbangkan Tarik Investasi Proyek Bandara Kertajati Senilai Rp 158 Miliar

Bahkan, salah satu saksi sebelumnya mengungkapkan adanya usaha pihak tertentu untuk mengembalikan sejumlah uang kepada Pemkab, namun langkah tersebut ditolak lantaran tidak sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:  Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Menurut Roy Jensen Siagian, kuasa hukum terdakwa Irfan Nur Alam, sepanjang jalannya persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan kesaksian bahwa dana mengalir ke Pemkab Majalengka, baik kepada Bupati Karna Sobahi maupun kliennya.

Baca Juga:  Mobil Pengangkut 15 Tahanan Terbalik di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2