Daerah

Serikat Pekerja Sebut Kenaikan UMK Depok 2025 Tak Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

×

Serikat Pekerja Sebut Kenaikan UMK Depok 2025 Tak Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, menyerukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2025 mendatang.

Baca Juga:  51 Puskesmas di Bekasi Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Begini Cara Daftarnya

Wido mengungkapkan, tuntutan ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan upah buruh harus mencapai 6,5 persen,” jelas Wido.

Baca Juga:  Dukung Operasi Libas Lodaya 2022, Ketua PCNU Purwakarta: Geng Motor dan Premanisme Harus Diberantas

Oleh karena itu, kata Wido, FSPMI Kota Depok mengusulkan agar UMK di wilayah tersebut naik sebesar 6,5 persen. Wido menyoroti bahwa selama ini kenaikan upah buruh tidak signifikan jika dibandingkan dengan tingkat inflasi.

Baca Juga:  Masuki Hari Ke 7, Tim SAR masih Cari Korban Bencana Gempa Cianjur

“Kenaikan upah selama ini hanya sekitar 0,1 hingga 0,2 persen. Baru tahun lalu mencapai 3,26 persen,” paparnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2