Daerah

Serikat Pekerja Sebut Kenaikan UMK Depok 2025 Tak Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

×

Serikat Pekerja Sebut Kenaikan UMK Depok 2025 Tak Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, menyerukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2025 mendatang.

Baca Juga:  Panen Raya di Majalengka, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Suarakan Aspirasi Petani ke Prabowo

Wido mengungkapkan, tuntutan ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan upah buruh harus mencapai 6,5 persen,” jelas Wido.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bantah Kebocoran Data Warga, Pastikan Sistem Aman!

Oleh karena itu, kata Wido, FSPMI Kota Depok mengusulkan agar UMK di wilayah tersebut naik sebesar 6,5 persen. Wido menyoroti bahwa selama ini kenaikan upah buruh tidak signifikan jika dibandingkan dengan tingkat inflasi.

Baca Juga:  Alasan Keluarga, Bupati Indramayu Anna Sophana Mundur Dari Jabatannya

“Kenaikan upah selama ini hanya sekitar 0,1 hingga 0,2 persen. Baru tahun lalu mencapai 3,26 persen,” paparnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2