Daerah

Polres Purwakarta Bakal Tindak Tegas Truk Sumbu 3 yang Nekat Beroperasi Selama Nataru 2025

×

Polres Purwakarta Bakal Tindak Tegas Truk Sumbu 3 yang Nekat Beroperasi Selama Nataru 2025

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3 yang dilakukan Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)
Sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3 yang dilakukan Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan utama.

Baca Juga:  Joglo Bojongloa, Tempat Wisata di Desa Babakan Purwakarta Tawarkan Suasana Eksotis

Di Purwakarta, Polres Purwakarta, bersama Ditlantas Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran, Sebanyak 242 Ribu Orang Berlibur ke Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024, kemarin.

Baca Juga:  Surat Kepala Desa Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan Viral, Pemkab Bogor Langsung Turun Tangan

Ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234