Ragam

Daftar 40 Kepala Daerah Tak Bisa Dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari, Ada dari Jabar

×

Daftar 40 Kepala Daerah Tak Bisa Dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari, Ada dari Jabar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 40 kepala daerah terpilih di Indonesia, termasuk Kabupaten Tasikmalaya, dipastikan tidak dapat mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga:  Pelantikan Om Zein Jadi Bupati Purwakarta Diundur, Ini Alasannya

Hal ini disebabkan oleh sengketa hasil Pilkada yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu dari 40 wilayah yang terhalang pelantikannya, sementara 505 kepala daerah terpilih lainnya dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Soal Biaya Retret Kepala Daerah Di Akmil Magelang Bersumber dari Pemda, Bima Arya; Akan Dikembalikan

Keputusan akhir terkait sengketa Pilkada di 40 daerah tersebut rencananya akan diumumkan oleh MK pada 24 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 tersebut sebelumnya telah dijadwalkan ulang setelah batal dilaksanakan pada 6 Februari.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siap Ikuti Retret di Magelang Usai Dilantik, Ini Alasannya!
Pages ( 1 of 4 ): 1 234