Daerah

Saat yang Lain di Lantik, KPU Tasikmalaya: Hasil Pilbup 2024 Masih Sengketa di MK

×

Saat yang Lain di Lantik, KPU Tasikmalaya: Hasil Pilbup 2024 Masih Sengketa di MK

Sebarkan artikel ini
KPU Tasikmalaya
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, kepala daerah terpilih belum bisa dilantik bersamaan dengan daerah lain hingga ada putusan resmi dari MK.

Baca Juga:  Hari Ini, 1.500 Nakes Honorer Kepung Kantor Bupati Tasikmalaya, Ini Tuntutannya

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengungkapkan bahwa MK dijadwalkan menetapkan putusan pada 24 Februari 2025, kecuali ada perubahan.

“Untuk penetapan MK pada 24 Februari 2025, sampai saat ini belum ada perubahan. Kami masih menunggu undangan sidang resmi,” kata Ami saat dihubungi di Tasikmalaya, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:  Pemkot Bogor Rotasi 496 Pejabat Struktural

Menurut Ami, sengketa ini bermula dari gugatan salah satu pasangan calon terhadap pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Gugatan tersebut telah teregistrasi di MK dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Baca Juga:  Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru di Pasar Tagog Padalarang

KPU Tasikmalaya telah menyiapkan pengacara dan menghadiri setiap sesi sidang di Jakarta untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan.

“Kami telah menyiapkan tim hukum dan mengikuti setiap proses yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ami.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2