Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Baca Juga:  Geram Pembangunan Proyek Rusak Kawasan Adat, Majelis Adat Sunda Datangi DPRD Jabar

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penerapan skema sistem kerja PNS ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga:  Soal Tunjangan Kinerja PNS Guru dan Kepala Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Soal Ini

Menurut Zudan, mekanisme WFA bagi PNS diatur berdasarkan karakteristik layanan publik yang dimiliki oleh setiap instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Status Kepegawaian Kini Hanya PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi Kategori Ini
Pages ( 1 of 6 ): 1 23 ... 6