Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Baca Juga:  Hari Terakhir Pendataan Pegawai Non-ASN, Untuk Apa?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penerapan skema sistem kerja PNS ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga:  Farhan Siapkan Rotasi Lurah hingga Kepala Dinas di Kota Bandung Secara Bertahap

Menurut Zudan, mekanisme WFA bagi PNS diatur berdasarkan karakteristik layanan publik yang dimiliki oleh setiap instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Relawan Jokowi-Ma'ruf Sambut Terpilihnya Erick Thohir Yang Punya Silsilah Majalengka
Pages ( 1 of 6 ): 1 23 ... 6