Daerah

Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemberian THR, Begini Penjelasannya

×

Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemberian THR, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, praktik permintaan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di luar ketentuan kerap menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Apresiasi Kejagung Tindak Kasus Kredit Bermasalah BJB-Sritex

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, lembaga usaha, serta organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilarang melakukan praktik tersebut.

Baca Juga:  Catatkan Penjualan Lebih Dari 3.500, SEVA Bidik Pembeli Mobil Pertama Secara Online

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa belakangan ini banyak pihak, terutama ormas dan LSM, yang mengajukan permohonan dana THR kepada instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Baca Juga:  Teken MoU Bobibos, Dedi Mulyadi Targetkan Jerami Jadi BBM Operasional Pemprov Jabar

Menyikapi hal ini, Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23