Daerah

Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemberian THR, Begini Penjelasannya

×

Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemberian THR, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar).

“Kami tegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mengeluarkan edaran yang melarang seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari tingkat gubernur hingga RT/RW, untuk tidak meminta ataupun memberikan THR dengan alasan apa pun,” tegas Dedi dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Kecam Tindak Kekerasan Komunitas Motor di Kota Bandung

Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta ini juga menekankan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh badan usaha, baik yang dimiliki negara (BUMN) maupun daerah (BUMD), serta perusahaan swasta.

Baca Juga:  Gedung Seni Bale Guru Linuhung, Nasibmu Tak Semegah Bangunanmu

Menurutnya, THR seharusnya hanya diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan kepada pihak lain yang tidak berhak.

“Bagi seluruh badan usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, kami tegaskan agar tidak memberikan THR kepada pihak mana pun di luar aturan yang ada,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sidang Gugat Cerai Bupati Purwakarta, akan dilanjutkan Pada 8 November 2022 mendatang.
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3