Daerah

Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Sabu, Sita 7,16 Gram Barang Bukti

×

Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Sabu, Sita 7,16 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial S alias Ujang (33), warga Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, ditangkap pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca Juga:  Soal Proyek Rudet Tamansari, DPRD Benarkan Temuan BPK dan Kini Jadi Perhatian Kejaksaan

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas pelaku.

“Ujang kerap melakukan transaksi sabu di wilayahnya. Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 00.55 WIB,” ujar Yudi, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Sempat Buron, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat total 7,16 gram bruto, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga:  Amankan Aksi Buruh, Polres Purwakarta Kedepakan Sikap Humanis

“Dari saku celana pelaku, petugas juga menemukan ponsel dengan isi percakapan yang menunjukkan adanya transaksi narkoba,” imbuhnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2