Daerah

Mantan Kadispora Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar, Ini Modusnya

×

Mantan Kadispora Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Ahmad Zarkasih, pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar.

Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi usai menemukan bukti kuat keterlibatan Zarkasih dalam proyek yang dijalankan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 2023.

Baca Juga:  Puluhan Warga Bekasi Tertipu Kontrakan Fiktif, Kerugian Capai Rp 4,8 Miliar

Saat kasus ini mencuat, Ahmad Zarkasih masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

Sebelumnya, ia juga pernah menempati sejumlah posisi strategis lainnya, seperti Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Kepala Dispora.

Baca Juga:  Bandung Raih Rekor MURI: Cetak 52.010 Kartu Identitas Anak Terbanyak di Indonesia

Ditetapkan Bersama Dua Tersangka Lain

Selain Ahmad Zarkasih, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan ASN berinisial MAR dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) berinisial M.

Baca Juga:  Banyak Yang Daftar Vaksinasi Covid-19, DPR Minta Rumah Sakit Swasta Tak Offside
Pages ( 1 of 4 ): 1 234