Ragam

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

×

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Baca Juga:  MK dan KPU Digugat Lagi, Prabowo-Gibran Terancam Gagal Melaju di Pilpres 2024

Putusan ini merupakan respons atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Baca Juga:  Mantan Bupati Purwakarta Bantu Korban Trafficking Di Tiongkok

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Perkara teregister dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:  Gara-gara Makan Buah Rambutan, Tante Tega Setrika Bocah di Simalungun

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234