Ragam

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

×

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Di Cianjur Ada 39 Pasien Meninggal Terkonfirmasi Positif Covid-19

Putusan ini merupakan respons atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Baca Juga:  Sulit Tidur? Ini Cara Ampuh Hilangkan Imsomnia

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Perkara teregister dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:  Lima Daerah di Jabar Berpotensi Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234