Daerah

Dokter Kandungan Cabul di Garut Akui Khilaf, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat hingga 12 Tahun Penjara

×

Dokter Kandungan Cabul di Garut Akui Khilaf, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat hingga 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | GARUT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Octavianne mengungkapkan bahwa oknum dokter kandungan berinisial M. Syafril Firdaus (33), yang diduga mencabuli sejumlah pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku khilaf atas perbuatannya.

Baca Juga:  5 Ribu Tiket Petunjukan Air Mancur Sri Baduga Purwakarta Ludes Dalam Sekejap, Panitia Bilang Begini

“Motif dari pelaku khilaf, berdasarkan keterangan. Nanti di persidangan kita perjelas,” ujar Helena kepada awak media di Garut, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:  Disdik Jabar Jelaskan Kasus Cuci Rapor Siswa di PPDB 2024

Kajari menyebutkan, berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejari Garut, tersangka mengakui tindakan asusila yang dilakukannya terhadap sejumlah pasien perempuan.

Kini, Kejari Garut telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Walah! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Jadi Buronan

“Tersangkanya mengakui perbuatannya. Terkait tuntutannya nanti akan disampaikan di persidangan, dan hukumannya akan diputuskan oleh hakim,” lanjutnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23