JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati, Kuningan, yang tengah disorot akibat dugaan malapraktik hingga menyebabkan kematian seorang bayi.
Menurut Dedi, kewenangan penuh atas rumah sakit tersebut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Itu kewenangan Bupati, kita tidak boleh by pass. Kan itu diangkat dan diberhentikannya oleh Bupati,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Bandung, Senin (14/7/2025).
Dedi menjelaskan, sebagai Gubernur, dirinya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat oleh pihak manajemen rumah sakit.
“Kalau memang itu ditemukan kesalahan fatal, saya akan memberikan rekomendasi pada Bupati untuk melakukan tindakan-tindakan yang tepat, termasuk memberhentikan,” tegasnya.