JABARNEWS | BANDUNG – Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat kembali memantik sorotan publik.
Aturan yang menjadi dasar pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, yang diteken Ridwan Kamil saat menjabat.
Dalam regulasi itu, Ketua DPRD Jabar berhak menerima tunjangan perumahan Rp 71 juta per bulan.
Sementara posisi wakil ketua mendapatkan Rp 65 juta, sementara anggota dewan masing-masing Rp 62 juta.