Daerah

Tunjangan Rumah DPRD Jabar Capai Rp 71 Juta, Dedi Mulyadi Sebut Itu Pergub Era Ridwan Kamil

×

Tunjangan Rumah DPRD Jabar Capai Rp 71 Juta, Dedi Mulyadi Sebut Itu Pergub Era Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi hadiri kegiatan APDESI membahas rencana desa di Jabar punya saham Bank BJB mulai 2028.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat kembali memantik sorotan publik.

Aturan yang menjadi dasar pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, yang diteken Ridwan Kamil saat menjabat.

Baca Juga:  H-5 Lebaran 2022, Arus Lalu Lintas Mudik di Tol Padalarang dan Cileunyi Lancar

Dalam regulasi itu, Ketua DPRD Jabar berhak menerima tunjangan perumahan Rp 71 juta per bulan.

Sementara posisi wakil ketua mendapatkan Rp 65 juta, sementara anggota dewan masing-masing Rp 62 juta.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Janjikan Solusi untuk Nelayan Indramayu, Pendalaman 14 Muara!
Pages ( 1 of 4 ): 1 234