JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok menindak tegas keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) liar di kawasan Harjamukti yang menimbulkan keresahan warga.
Lokasi pembuangan sampah ilegal itu kini telah dipasangi garis polisi dan akan diproses secara hukum.
Pantauan di lapangan pada Minggu, 12 Oktober 2025, tumpukan sampah terlihat menumpuk di bantaran Sungai Cipinang, sebagian di antaranya sudah dibakar.
Sampah didominasi oleh limbah rumah tangga yang dibuang sembarangan di sekitar area pemakaman Kober, Kelurahan Harjamukti.