Daerah

Warga Purwakarta, Laporkan Temuan Pencemaran Lingkungan Lewat 4 Kanal Ini

×

Warga Purwakarta, Laporkan Temuan Pencemaran Lingkungan Lewat 4 Kanal Ini

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi 4 Kanal Aduan Pencemaran Lingkungan DLH Purwakarta
Sosialisasi mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kantor Kecamatan Campaka (Foto: Diskominfo Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Masyarakat kini bisa melaporkan dugaan pencemaran lingkungan melalui empat kanal resmi: Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.

Keempat saluran pengaduan ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Urban Village Telkom: Mengupas Keunikan Kampung Tajur Purwakarta

Informasi tersebut disampaikan dalam sosialisasi mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025).

Sebanyak 75 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari camat, kepala desa, dan pelaku usaha dari Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari. Ketiga wilayah itu berada di hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.

Baca Juga:  74 Penyedia Makan Bergizi Gratis di Ciamis Belum Kantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta Erlan Diansyah.

Baca Juga:  Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Tasikmalaya, Pengedarnya dari Garut
Pages ( 1 of 3 ): 1 23