JABARNEWS | PURWAKARTA – Dendam lama dari aksi perang sarung berujung pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda di sebuah bengkel di Kabupaten Purwakarta. Polisi kini telah menangkap dua pelaku yang menyerang korban secara tiba-tiba saat sedang memperbaiki sepeda motor.
Dua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan AB (19), warga Kecamatan Purwakarta, diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis, 26 Februari 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap RF (19) di Bengkel SJM Motor, Jalan Kapten Halim, Kecamatan Purwakarta, pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saeful Uyun mengatakan, saat kejadian korban tidak melakukan perlawanan karena diserang secara mendadak ketika sedang berada di bengkel.
“Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel SJM Motor,” kata Uyun, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurutnya, kedua pelaku langsung menyerang korban tanpa peringatan, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.





