Daerah

Dalam Dua Bulan, Polisi Ringkus 29 Pengedar Narkoba di Purwakarta

×

Dalam Dua Bulan, Polisi Ringkus 29 Pengedar Narkoba di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta amankan 29 tersangka narkoba sepanjang awal 2026. Barang bukti sabu hingga obat keras disita, selamatkan belasan ribu warga.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memaparkan kasus narkoba saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Purwakarta terus digencarkan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 3 Maret 2026, Satres Narkoba Polres Purwakarta meringkus 29 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut para pelaku terdiri dari 26 laki-laki dan 3 perempuan. Rentang usia mereka berada di angka produktif, yakni 20 hingga 41 tahun.

“Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 26 kasus dengan jumlah pelaku 26 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:  Bamsoet: Indonesia Akan Terus Perjuangkan Penegakan HAM

Pengungkapan kasus narkoba ini meliputi 18 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 3 kasus obat keras terbatas.

AKBP Anom mengungkapkan, pihaknya menyita total 280,66 gram sabu, 59,51 gram ganja, 112,03 gram tembakau sintetis, serta 2.433 butir obat keras.

Selain narkotika, aparat mengamankan 11 timbangan digital, 27 ponsel, 4 sepeda motor, dan uang tunai Rp 2.066.000.

Kapolres menjelaskan, langkah ini berhasil menyelamatkan 13.240 orang dengan estimasi kerugian finansial senilai Rp 993 juta.

Data kepolisian menunjukkan sebaran kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Purwakarta sebanyak 9 kasus. Wilayah Sukatani dan Plered menyusul dengan masing-masing 3 kasus.

Baca Juga:  Keren! Siswa SMK Negeri 2 Ciamis Sulap Sparepart Bekas jadi Bernilai Ekonomi

Sementara itu, wilayah Darangdan, Babakancikao, dan Jatiluhur masing-masing mencatat 2 kasus. Sisanya tersebar di Tegalwaru, Pasawahan, Bungursari, Pondoksalam, dan Wanayasa dengan masing-masing 1 kasus.

AKBP Anom menekankan bahwa pengungkapan ini berkat partisipasi aktif masyarakat. Laporan warga menjadi kunci utama kepolisian dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

“Sejumlah pengungkapan kasus narkotika dilakukan Polres Purwakarta berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan sejumlah pelaku yang saling berkaitan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dampak Pandemi Covid-19, Sebagian Program Kegiatan Pemerintah Ditangguhkan

Di sisi lain, Polres Purwakarta terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi P4GN ke lingkungan sekolah dan masyarakat. Ini merupakan komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk menjadikan Purwakarta sebagai wilayah yang bebas dari narkotika. Yang sejalan dengan perintah dan rencana Bapak Presiden serta Bapak Kapolri soal pemberantasan narkoba di Indonesia,” tutur AKBP Anom.(Gin)