JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah pusat meminta para kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya menjelang hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat edaran yang mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda agenda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku selama sepekan sebelum dan sepekan setelah Idul Fitri.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.





