JABARNEWS | CIAMIS — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat. Hasilnya, sejumlah dapur yang belum memenuhi persyaratan operasional diputuskan untuk menghentikan kegiatan sementara.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Jaenal Arifin, menyambut baik langkah evaluasi tersebut. Ia menilai penertiban perlu dilakukan agar pelaksanaan program pemenuhan gizi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menurut Jaenal, berdasarkan surat yang diterima Komisi D DPRD Ciamis, ratusan dapur MBG di Jawa Barat terdampak kebijakan penghentian sementara tersebut. Secara keseluruhan terdapat sekitar 350 dapur yang tidak diizinkan beroperasi sementara waktu.
“Dalam surat itu dijelaskan penghentian dilakukan karena beberapa dapur belum memenuhi syarat pendirian, terutama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan keberadaan instalasi pengolahan air limbah,” kata Jaenal, Rabu, 11 Maret 2026.
Di Kabupaten Ciamis sendiri, tercatat 10 dapur MBG ikut terdampak kebijakan tersebut. BGN menilai dapur-dapur tersebut belum memenuhi ketentuan administrasi maupun standar teknis operasional yang dipersyaratkan.





