JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjelang Lebaran 2026 di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut. Dalam operasi terbaru, polisi mengamankan seorang penjual beserta ratusan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan ke masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, mengatakan penindakan dilakukan di sejumlah titik yang selama ini disinyalir menjadi lokasi peredaran obat keras, termasuk kawasan Pasar Limbangan.
“Kami memburu pihak yang diduga menjadi sumber peredaran obat ilegal di wilayah Garut,” ujar Usep, Senin (16/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Y (38), warga Limbangan. Dari tangan pelaku, petugas menyita total 172 butir obat keras tertentu yang terdiri dari 91 tablet Tramadol dan 81 tablet Trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan serta telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok.





