JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda yang menyeret seorang kreator konten memasuki tahap tuntutan. Jaksa menuntut YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/206).
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 243 KUHP yang baru, dengan tuntutan pidana dua tahun enam bulan,” ujar jaksa Sukanda usai persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa telah menyampaikan pernyataan dalam siaran langsung di media sosial yang menyinggung dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara masih diamankan untuk kepentingan proses hukum. Sementara barang yang tidak terkait akan dikembalikan kepada terdakwa.





