Daerah

Polisi Ungkap Perdagangan Trenggiling di Tasikmalaya Lewat Media Sosial

×

Polisi Ungkap Perdagangan Trenggiling di Tasikmalaya Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini
trenggiling
Ilustrasi trenggiling. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis trenggiling berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya di Kecamatan Karangnunggal. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yakni pemburu dan penjual.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Agus Yusup Suryana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli satwa liar.

Baca Juga:  Elemen Pemuda, Mahasiswa, Ormas, NGO IDE Indonesia Dukung Penuh Kinerja KPK RI

“Operasi tangkap tangan ini mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa trenggiling hidup, mati, hingga sisik siap jual,” kata Agus, Senin (20/4/2026).

Baca Juga:  Dua Kubu PWI Sepakat, Panitia Kongres Persatuan Siap Bekerja!

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap tersangka berinisial IR (32) saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Raya Karangnunggal, Minggu (12/4) malam. Dari tangan IR, petugas menemukan dua ekor trenggiling, satu dalam kondisi hidup dan satu lainnya sudah mati serta dikuliti.

Baca Juga:  DPRD Ingatkan Hak Jaminan Pendidikan dan Kesehatan Warga Kota Bandung

“Dari tersangka IR ini kedapatan membawa tas berisi dua ekor trenggiling. IR mengaku mendapatkan satwa tersebut dari tersangka JA,” ujarnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23