JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata, di kawasan Jalan Cihampelas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Anton, mengatakan seluruh tersangka memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
“Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku yang ada kaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” kata Anton, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, keenam tersangka merupakan pelajar tingkat SMA dan masih di bawah umur. Oleh karena itu, proses penanganan dilakukan dengan pendekatan sistem peradilan anak serta pendampingan dari sejumlah lembaga terkait.
“Kami berkoordinasi juga dengan pihak-pihak terkait, dengan KPAD, kemudian dengan Dinas Sosial dan kemudian dengan BAPAS untuk memberikan pendampingan dan pemeriksaan kepada para pelaku,” ujarnya.





