JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap dikenakan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang digunakan seluruh jenis kendaraan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, penghapusan pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik, berpotensi mengganggu kemampuan fiskal daerah. Terlebih jika dana bagi hasil pajak dari pusat juga mengalami keterlambatan.
Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jawa Barat.





