JABARNEWS | BANDUNG – Polemik gaji ribuan tenaga honorer di Jawa Barat memasuki babak baru. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan anggaran pembayaran sebenarnya telah tersedia, namun realisasinya terhambat aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kondisi ini membuat sedikitnya 3.823 tenaga honorer, terdiri dari guru hingga tenaga administrasi sekolah, belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026.
“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” ujar Dedi di Bale Pakuan, Rabu (22/4/2026).
Situasi tersebut terjadi seiring kebijakan pemerintah pusat yang melarang daerah merekrut atau mempertahankan tenaga honorer pasca pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dampaknya, pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis antara kebutuhan operasional dan kepatuhan regulasi.
Dedi menegaskan, keberadaan tenaga honorer masih krusial dalam menunjang aktivitas pendidikan, termasuk tenaga tata usaha hingga petugas kebersihan di sekolah.





