Sajabar

Sentil Majikan ‘Tak Sayang’, Dedi Mulyadi Tegaskan PRT Kini Dilindungi UU

×

Sentil Majikan ‘Tak Sayang’, Dedi Mulyadi Tegaskan PRT Kini Dilindungi UU

Sebarkan artikel ini
Gubernur Dedi Mulyadi bicara perlindungan UU PRT Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bakal menindaklanjuti pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) guna memperkuat perlindungan kepada para pekerja informal tersebut.

Baca Juga:  HPN 2019, Presiden Joko Widodo Jamin Kebebasan Pers

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjamin hak-hak para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi yang baru saja disahkan oleh DPR RI tersebut.

Baca Juga:  Bungkam Manchester City, Chelsea Juara Liga Champions

Ia menilai aturan ini sangat mendesak agar para pekerja domestik bisa mendapatkan perlindungan serta hak yang lebih layak.

“Setuju. PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan,” ujar Dedi dikutip dari Kompas, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Mulai 2026, Dedi Mulyadi Wajibkan Uji KIR di Jabar Lewat Bengkel Resmi
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5