Pernyataan ini sekaligus menjadi sentilan keras bagi para pemberi kerja atau majikan yang kerap mengabaikan kesejahteraan asisten rumah tangga mereka.
“Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” tegas Dedi menambahkan.
Dedi menjelaskan bahwa posisi PRT selama ini sangat rentan karena ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik.
Akibatnya, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan hak dasar sebagai pekerja hingga berisiko mengalami perlakuan tidak adil.
Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mulai dari standar upah hingga jaminan perlindungan sosial.





