Ketiadaan data ini terjadi lantaran status mereka yang selama ini dianggap sebagai pekerja sektor informal yang belum terdata secara administratif.
Disnakertrans Jabar akan mulai melakukan pendataan dan pengawasan intensif setelah petunjuk teknis dari pemerintah pusat resmi keluar.
“Mungkin ke depannya dengan adanya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker tapi nanti kita lihat juknisnya dulu,” pungkas Firman.(red)





